Oleh: Putri Novasari
LUWU TIMUR,- Hasil Musyawarah dewan Guru pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh siswa yang terlibat melakukan perundungan pada IS, siswa kelas 7D di sekolah tersebut.
Kepala Sekolah SMPN I Malili, Isbahuddin mengatakan dari hasil musyawarah dewan guru dan melalui banyak pertimbangan, diputuskan untuk mengembalikan para siswa yang terlibat perundungan pada orang tuanya masing-masing.
"Silakan mencari sekolah lain, dan kami berharap tidak ada lagi aksi serupa di sekolah kami maupun di sekolah-sekolah lain, khususnya di Luwu Timur," kata Isbahuddin, Senin (16/06/2025).
Isbahuddin mengaku setiap hari telah memberikan edukasi dan pencegahan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik sekolah maupun orang tua siswa.
"Setiap hari saat apel pagi kami guru-giru selalu ingatkan, menyampaikan agar tidak bercanda yang bisa berujung pada aksi pembullyan karena dampaknya bisa besar," ujarnya.
Sebelumnya seorang siswa di SMPN I Malili menjadi korban perundungan oleh temannya sendiri.
Korban berinisial IS (13) harus dilarikan ke Puskesmas Malili lalu dirujuk ke RS Ilagaligo Wotu karena menderita sakit pada dada, selangkangan dan hidung.
Korban mengaku trauma serius dan tidak mau lagi bersekolah.
Sementara Anista Basri, pelaksana tugas Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) pada Dinas Sosial Kabupaten Luwu Timur, mengatakan kasus perundungan di Luwu Timur cenderung mengalami peningkatan. Pemicunya cukup beragam yang diawali dari bercanda.
"Kalau pemicunya cukup beragam, termasuk pengaruh sosial media dan lingkungan. Kami dari P2TP2A sudah sering turun memberikan sosialiasi, mengedukasi yang merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah kasus perundungan ini," kata Anita Basri.
Sementara untuk korban, pelaku dan saksi, akan diberikan pendampingan khusus saat berhadapan dengan hukum.