Selasa 29 Juli 2025, 10:23 WITA
Oleh: Tim Redaksi
LUWU, Hnmindonesia.com, - Etik, Kepala Desa Rante Balla nonaktif, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap saat dalam perjalanan dari Makassar menuju Belopa, Selasa pagi (29/07/2025).
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah rombongan kendaraan yang ditumpangi Etik dicegat oleh anggota Satlantas Polres Luwu.
“Rombongan langsung diarahkan masuk ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Etik diamankan terkait dugaan kasus pungutan liar dalam pengurusan pembayaran pembebasan lahan milik warga yang dilakukan oleh PT Masmindo Dwi Area. Dalam proses itu, sejumlah warga disebut menyetorkan uang kepada Etik agar pembayaran ganti rugi lahan mereka dipercepat atau diprioritaskan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa Etik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Setelah penangkapan, kini Etik tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Luwu.
Penetapan Etik sebagai tersangka cukup alot. Tercatat, Etik dua kali menggugat Polres Luwu terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada gugatan praperadilan pertama, Etik menang dan status tersangkanya digugurkan. Beberapa pekan setelahnya, penyidik kembali menetapkan Etik sebagai tersangka, lalu Etik kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Makassar. Kali ini, perlawanan Etik kandas, Hakim menolak seluruh gugatan Etik dan status tersangkanya sah.
Polres Luwu langsung menerbitkan nama Etik sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Luwu.
Redaksi | hnmindonesia.com
#Etik
#DPO
#POLRES LUWU