Kejamnya Oknum Polisi di Luwu, Tahanan Diduga Dianiaya Hingga Patah Tulang






Minggu 27 Juli 2025, 08:23 WITA


Oleh:  Redaksi


LUWU, hnmindonesia.com, - Dugaan kekerasan oleh aparat kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang tahanan kasus pencurian berinisial AS (40) mengalami luka serius usai diduga menjadi korban penganiayaan di Mapolsek Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada Kamis, 24 Juli 2025.

AS mengalami patah tulang di bagian kaki setelah diduga dihajar menggunakan balok kayu oleh beberapa oknum anggota polisi. Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan korban kepada keluarganya saat menjalani perawatan di rumah sakit.

“Adik saya bilang, dia dipukul berulang kali pakai balok kayu. Ada tiga orang yang ikut memukul, tapi yang paling sering itu WL,” ungkap Jumiati, kakak korban, saat diwawancarai pada Sabtu (26/07/2025).

Kondisi AS yang makin memburuk memaksa keluarga membawanya ke rumah sakit. Dokter menyatakan korban mengalami patah tulang parah yang memerlukan tindakan operasi segera.

“Dia tidak bisa jalan. Kakinya sudah membengkak dan patah. Kata dokter, harus segera dioperasi,” lanjut Jumiati dengan nada geram.

Tidak tinggal diam, pihak keluarga kini menempuh jalur hukum. Mereka menyatakan telah mengadukan kasus ini ke Seksi Propam Polres Luwu agar aparat yang terlibat bisa diperiksa dan diberi sanksi tegas.

“Kami minta keadilan. Jangan sampai kejadian ini ditutup-tutupi. Polisi harusnya melindungi, bukan menyiksa,” tegas keluarga.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu mengatakan segera menyelidiki kasus ini. Adnan meminta waktu untuk mengkonfirmasi para pihak untuk memastikan kebenaran informasi dugaan penganiayaan tersebut.

"Saya pastikan lagi ya, biar berita dan informasinya tidak simpang siur dan dapat dipertanggungjawabkan, mohon waktu," kata Adnan Pandibu.

Adapun Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengatakan telah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan pemeriksaan internal.

“Kami sudah tindaklanjuti dan jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Untuk diketahui, AS adalah tersangka kasus pencurian. Ia disebut sebagai residivis untuk beberapa kasus yang sama. 

Terakhir AS melakukan pencurian di Kecamatan Bua. Aksinya ketahuan dan langsung diamankan oleh warga. Saat itu AS langsung dibawa ke Kantor Polisi.

Dalam video yang beredar, terlihat AS dikepung warga, perekam video juga meminta agar AS tidak pukuli dan segera diserahkan ke Kantor Polisi. 

Redaksi | Hnmindonesia.com
_____________________


Previous Post Next Post