Sabtu, 12 Juli 2025 | 11 :23 WITA
Penulis: Adi Barapi
Palopo, hnmIndonesia.com – Penegakan hukum di Kota Palopo kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial GM, yang menjadi korban penganiayaan berat hingga mengalami patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Ironisnya, aksi kekerasan tersebut terjadi di depan anak GM yang masih balita.
Kejadian memilukan itu terjadi di lingkungan tempat tinggal GM beberapa waktu lalu. Berdasarkan kesaksian warga sekitar, penganiayaan dilakukan secara sepihak oleh pelaku. GM disebut tidak memberikan perlawanan sedikit pun saat menerima serangkaian pukulan dan tendangan brutal.
“Saya lihat langsung, GM tidak membalas. Dia hanya menerima pukulan dan tendangan dari pelaku. Itu terjadi di depan anaknya yang masih kecil, yang menangis ketakutan,” ungkap seorang saksi mata, Sabtu (12/07/2025).
Akibat penganiayaan tersebut, GM mengalami patah tulang pada kaki kanan dan kini harus menjalani pengobatan intensif. Ia tidak lagi bisa berjalan normal dan mengalami cacat fisik permanen berupa pincang. Namun, harapan untuk mendapatkan keadilan justru pupus ketika GM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Penetapan status hukum ini sontak memicu kecaman dari keluarga korban serta berbagai pihak yang menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan.
“Kami tidak habis pikir. Anak saya sudah cacat, jadi korban kekerasan, disaksikan langsung oleh anaknya yang masih kecil, tapi malah dijadikan pelaku. Ini sangat tidak manusiawi,” ujar ibu GM dengan mata berkaca-kaca.
Lebih lanjut, saksi mata menyatakan keheranannya atas penetapan GM sebagai tersangka. Ia memastikan bahwa tidak terjadi perkelahian atau kekerasan balik dari GM kepada pelaku. Menurutnya, kekerasan murni dilakukan sepihak dan GM tidak membalas sama sekali.
“Saya tidak mau membuat keterangan palsu, bohong, atau mengada-ada. Keterangan saya di depan penyidik real sesuai dengan kejadian yang saya lihat langsung. Saya takut pada Tuhan, dan saya tetap pada keterangan saya bahwa GM tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pemerhati hukum dari Luwu Raya, Syafruddin Djalal menyatakan bahwa langkah penyidik Polres Palopo sangat berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika benar GM tidak melawan, menjadi korban pemukulan, dan mengalami cacat tetap, lalu dikenakan pasal penganiayaan, itu jelas keliru. Harus ada evaluasi serius terhadap proses penyidikan ini,” ujarnya.
Djalal mendesak Divisi Propam Polda Sulsel untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dinilai tidak objektif.
Untuk diketahui, GM dijadikan tersangka setelah dilaporkan balik oleh isteri dari tersangka yang menganiayanya hingga cacat dan patah tulang kaki.
Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menyarankan untuk menanyakan langsung ke Kasat Reskrim, AKP Syahrir.
"Untuk detail kronologi penetapan tersangkanya boleh ditanyakan langsung ke Kasat Reskrimnya," kata Supriadi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Syahrir belum merespon saat dikonfirmasi via sambungan telepon.
_______________