Rabu 23 Juli 2025, 08:23 WITA
Oleh: Adi Barapi
LUWU TIMUR, HnmIndonesia.com, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur resmi menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, berinisial MAM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (22/7).
MAM diduga menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2022 dan 2023, dengan total pagu anggaran lebih dari Rp5 miliar. Salah satu penyimpangan mencolok adalah penggunaan dana penyertaan modal BUMDes untuk membangun sebuah kafe dan resto di atas tanah milik keluarganya sendiri.
“Pembangunan kafe dan resto tersebut bukan bagian dari aset desa. Dana yang dipakai berasal dari anggaran BUMDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan ekonomi desa,” ungkap Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, dalam rilis resminya.
Selain pembangunan kafe, penyidik juga menemukan sejumlah penyimpangan lain, seperti pengambilalihan peran Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) oleh tersangka, pengadaan dua unit mini hand tractor yang tak sesuai peruntukan, serta penggunaan dana SILPA tahun 2023 dan 2024 untuk kepentingan pribadi.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Nomor: TAP-1949/P.4.36/Fd.1/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 KUHP.
Kejari Luwu Timur menyatakan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.