Kasus Penerbitan SHM Hutan Mapongka Tana Toraja, Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara


Selasa, 21 September 2021 | 22.05 WITA

Oleh: Tim HNM, Benny


Makassar - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mendakwa Mendo Allorante dan Allo, tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.


Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Idil, dalam keterangan tertulis, yang diterima hnmindonesia.com, Selasa (21/9/2021).


Idil mengatakan, terdakwa Mendo Allorante yang merupakan Kepala Seksi Hak atas Tanah, bersama-sama dengan rekannya Allo, yakni Kepala Seksi Pengukuran Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, didakwa dengan sejumlah pasal dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.


"Terdakwa didakwa sejumlah pasal, masing-masing pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkapnya.


Selain itu, subsidair pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN no. 9 tahun 1999 serta pasal 3 Undang-undang Tipikor.


Dijelaskan Idil, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa dengan pasal tersebut. Sebab, kata dia, terdakwa diduga dengan sengaja menggunakan kewenangannya sebagai pejabat pertanahan untuk menerbitkan SHM di dalam Kawasan HPT Mapongka.


"Padahal seharusnya, sesuai peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No 9 Tahun 1999 sudah menyatakan bahwa dalam hal tanah dimohon merupakan tanah kawasan hutan, maka harus lebih dulu dilepaskan dari status kawasan hutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Idil.


Hanya saja, lanjut Idil, dalam kasus ini terdakwa malah menggunakan kewenangan dan menerbitkan SHM di dalam Kawasan HPT Mapongka dengan luas keseluruhan 240.010,28 M2.


"Atas perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh BPKP Sulsel, negara mengalami kerugian hingga Rp9.592.034.841,23," tutupnya.


Previous Post Next Post