Tambang Ilegal di Luwu Bebas Beroperasi, Diduga Milik Oknum Pejabat


Sabtu 09 Oktober 2021/ 11:46 WITA

Oleh : Tim HNM Indonesia

Luwu, Sulsel - Tambang golongan C yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso, Kecamatan Bajo, diduga tidak mengantongi izin operasional. Sejumlah alat berat escavator mengeruk sungai dan mengambil material pasir dan batu, kemudian dinaikan di dum truk yang sudah menunggu di tepi sungai.

Aktifitas tambang ini sebenarnya sudah kerap diprotes warga, namun tidak diindahkan. Informasi yang dihimpun redaksi, menyebut tambang ilegal ini milik salah seorang pejabat di Pemkab Luwu.

Ismail, salah seorang warga menyebutkan dia sudah pernah menyampaikan langsung pada penambang untuk menghentikan aktifitasnya. Alasannya kata dia alat berat terus mengeruk tebing sungai dan mengancam kebun serta permukiman warga.

"Sudah kami sampaikan langsung bahkan kami protes, apalagi tambang ini kami duga tidak punya izin," kata Ismail, Sabtu 09/10/21.

Warga lainnya, Bardir juga mengamini, bahwa akibat tambang tersebut sebagian lahan kebunnya sudah habis terkikis.

"Bahkan ada beberapa makam yang sudah hanyut, karena tebing sungai terus dikeruk. Olehnya itu kami minta tambang ini dihentikan atau dipindah," ujarnya.

Menanggapi itu, Ketua Asosiasi Tambang Luwu raya, Ibrahim mendesak pihak berwajib mengambil tindakan tegas. Dia mengklaim sudah bersurat ke Polres Luwu dan melaporkan tambang ilegal ini.

"Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari Polisi. Laporan juga sudah kami tembuskan ke Polda Sulsel," kata Ibrahim.

Di Luwu kata Ibrahim, terdapat 50 tambang galian C. Sementara yang resmi mengantongi izin hanya 20 tambang. "Jelas merugikan mereka yang punya izin lengkap. Sementara mereka yang ilegal bebas beroperasi," ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jhon Paerunan mengatakan akan segera melakukan penyelidikan. "Segera kami tindaklanjuti," kata Jhon Paerunan.
Previous Post Next Post