Karena Ayam Berformalin, ASN di Luwu Timur Digugat Rp 2 Miliar




Jumat 10 Desember 2021/ 12: 55 WITA


Oleh: Marwan, Nurfauzan Ruslan


Luwu Timur, Sulsel - Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Wawondula, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, digugat Rp 2 Miliar. Adalah Hasmawati, 33 tahun, sanitarian bersama Kepala Puskesmas Wawondula dan rekannya laboran digugat oleh Frengky, pengusaha ayam potong di Sorowako, Luwu Timur pada Agustus 2019 silam.

Hasmawati menjelaskan, gugatan itu bergulir di Pengadilan Negeri Malili, tahun 2019 silam. Sepanjang proses sidang berjalan hingga pembacaan putusan, para tergugat tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Sidang hanya diwakili oleh pengacara yang ditunjuk Pemkab Luwu Timur.

Dia menceritakan awal mula dia, Kepala Puskesmas dan rekannya digugat hingga pengadilan menjatuhkan vonis mengganti Rp 2 miliar sesuai gugatan dari Frengky selaku pihak penggugat.

Awalnya Hasmawati selaku tenaga sanitarian di PKM Wawondula, diminta oleh tim terpadu pengawasan kab.luwu timur  yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan Perdagangan dan beberapa skpd lainnya melakukan pengawasa  serta inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar tradisional di Kecamatan Wawondula, pada mei 2019.

Dari hasil sidak tersebut, tim tadi membawa sampel makanan, ikan dan daging ayam dll untuk diuji kandungan formalinnya menggunakan formalin kit.

"Nah dari beberapa sampel tadi, ada yang positif mengandung formalin. Itu ada daging ayam yang diambil dari pasar Sorowako.Saat kami uji menggunakan formalin kit, warnanya berubah jadi ungu, artinya ada kandungan formalinnya, temuan ini kemudian kami buatkan surat keterangan untuk ditindaklanjuti tim terpadu, dan suratnya kami tanda tangani lalu dimasukkan dalam amplop tersegel," kata Hasma, kepada tvOnenews.com  Jumat (10/12).

Pasca temuan tersebut, tugas Hasmawati sebagai sanitarian selesai. Adapun tindaklanjut dari temuan itu, diserahkan pada tim Dinkes, Satpol PP dan Diskoperindag.

Masalah kemudian muncul setelah surat hasil pengujian itu terekspose di sosial media. Frengky kemudian mempersoalkan temuan tersebut karena menganggap postingan tersebut membuat usahanya merugi. Hasma menceritakan, Frengky kemudian melakukan uji sampel daging ayam dagangannya di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palopo, dan hasilnya negatif formalin.

"Pak Frengky memberikan kami somasi sebanyak satu kali. Isi somasinya menuntut kami meminta maaf dan memulihkan nama baiknya. Tapi yang kami tak terima, kenapa gugatannya ditujukan kepada kami secara personal, sementara kami bekerja untuk negara, bukan atas inisiatif kami sendiri," ujarnya.

Jika kemudian hasil pengujian menggunakan formalin kit yang menemukan adanya daging ayam mengandung formalin, juga bukan rekayasa. Alat formalin kit tersebut adalah pengadaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur. "Sehingga soal akurasinya bukan kewenangan kami. Sebagai tenaga sanitarian kami hanya bertugas menggunakan alat tersebut untuk menguji," ujarnya.

Hasma bersama kapus serta rekannya tenaga laboran dan tiga orang warga dituntut undang-undang ITE dan diharuskan membayar gugatan Rp 2 miliar. Dia menambahkan selama gugatan ini berproses di pengadilan, Hasmawati bersama Kapus dan rekan-rekannya yang tergugat mengumpulkan uang bersama-sama untuk membayar sewa pengacara.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr Rosmini Pandin, mengatakan Dinas Kesehatan tetap bertanggungjawab atas gugatan tersebut. Bentuk tanggungjawabnya kata Rosmini adalah memberikan pendampingan, melanjutkan ke tingkat Peninjauan Kembali atau PK atas hasil putusan Mahkamah Agung.

"Bersama ketua HAKLI dan Agus Melas sebagai pengacara sesuai perintah Bupati Lutim," kata dr Rosmini Pandin. 



Previous Post Next Post