Mobil Odol dan Knalpot Brong, Incaran Satlantas Luwu, Sanksinya tidak Main-Main

 


Sabtu 5 Februari 2022/ 12:22 WITA


Oleh: Adi Barapi

Luwu, Sulsel -  Kendaraan Odol atau Over Dimensi-Over Loading siap siap dikandangkan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan. Selain kendaraan odol, polisi juga menyasar sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Luwu, AKP Muh Ali mengatakan tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk menciptakan lalulintas yang aman dan tertib. Kendaraan odol dan knalpot brong ini kata Ali cukup menganggu pengguna jalan lain sehingga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas.

"Kalau kami dapati di jalan, langsung kami tindak. Ini sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penindakan. Biar ada efek jerah," kata AKP Muh Ali, Sabtu (5/2/2022).

Bukan hanya odol dan truk knalpot brong, Satlantas Polres Luwu juga menerima banyak laporan soal kendaraan angkutan umum yang tidak menggunakan nomor polisi.

"Iya termasuk mobil angkutan umum yang sering parkir di kompleks kantor Pemkab Luwu, rata-rata pakai plat hitam bahkan ada yang tanpa plat, semuanya akan kami tindak tegas," ujarnya.


Previous Post Next Post