Bongkar Muat Ore Nikel Gunakan Pelabuhan Umum, PT PDS Akan Digugat

 


Senin 6 Juni 2022/ 08:55 WITA


Oleh: Andi Makkasau


Luwu Timur, Sulsel - Aktifitas bongkar muat ore nikel oleh PT Panca Digital Solution (PDS) di Pelabuhan Waru-Waru, Desa Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan disorot. 


Perusahaan tambang ini disebut menggunakan jalan dan pelabuhan umum milik provinsi Sulawesi Selatan. Parahnya, tumpukan material ore nikel yang akan dimuat kapal tongkang, ditampung di ujung pelabuhan.


"Kami akan gugat dan melakukan unjukrasa. Perusahaan ini sudah melakukan tindak pidana dan menyalahi aturan tapi terkesan dibiarkan," kata Musran, warga di Malili, Senin (6/6/2022).


Musran merincikan pengangkutan ore nikel yang melintasi jalan umum tanpa izin dari instansi yang berwenang, sejatinya adalah tindak pidana dan hal tersebut sudah tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 


"Dalam UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) tegas disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, kemudian pasal 63 ayat (1) juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00," katanya.


Musran menegaskan, aturan ini sudah jelas dilabrak oleh PT PDS. Karena perusahaan ini tidak mengantongi izin tapi sudah berani melakukan bongkar muat di pelabuhan umum serta jalan negara.


Selain menganggu aktifitas di pelabuhan, bongkar muat ore nikel milik PT PDS ini juga menyebabkan kubangan lumpur dan mengotori badan jalan. 


Adapun PT PDS, sampai saat ini belum berhasil dikonfirmasi.






Previous Post Next Post