Satnarkoba Luwu Amankan 70 Gram Ganja di Suli, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

 




Jumat 18 Agustus 2023/ 15:23 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla


Editor: Adi Anugrah


Luwu, hnmindonesia.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan satu jenis ganja di Dusun Salama, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.


Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu AKP Abdianto, bersama personil Satresnarkoba Polres Luwu bekerja sama dengan Bea Cukai Malili Lutim.


"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Sat. Resnarkoba Polres Luwu untuk pengembangan, urine dan barang bukti dari Laboratorium Forensik menyatakan Positif", kata IPTU Abdianto, Kasat Narkoba Polres Luwu, Jumat (18/8/2023).


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.


Abdianto menambahkan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari Bea Cukai Malili bahwa ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman.


"Atas informasi tersebut, tim Sat. Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 wita, tim Satresnarkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di salah satu kantor jasa pengiriman yang dimaksud tersebut dan tidak lama kemudian datanglah berinisial UN (18) Alias UB warga Belopa dan MSR (20) Alias AR warga Suli Barat Kab. Luwu, mengambil paket tersebut, kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkusan besar plastik bening diduga berisikan daun Ganja kering dan 2 (dua) shacet plastik bening kecil diduga berisikan daun Ganja kering", terangnya.


Berdasarkan pengakuan UN Alias UB yang menyebutkan satu bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering ia beli dan pesan melalui sosial media dengan nama akun AT yang saat ini berstatus DPO.


"Kemudian dua shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering ia beli dan pesan melalui sosial media dengan nama akun AS (DPO), selanjutnya terduga pelaku UN Alias UN dan MSR Alias AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Iptu Abdianto.


Dari tangan terduga pelaku diamankan, satu bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering, 2 (dua) shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering dua lembar kantong plastik warna silver salah satunya terdapat identitas penerima inisial UH, satu lembar baju kaos lengan panjang yang digunakan membungkus paket, satu buah dompet, dua unit HP dan satu alat gulung.

Previous Post Next Post