Jumat, 7 Februari 2025 15:12 WITA
Editor : Putri Novasari
LUTIM , hnmindonesia.com- Ratusan tenaga sukarela di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Luwu Timur harus dirumahkan akibat aturan baru terkait penggajian tenaga honorer.
Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan, menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Ditambah keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Darmawan, tenaga sukarela yang dirumahkan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN dan belum mengikuti proses seleksi tahap I dan II.
"Yang masa pengabdiannya masih di bawah dua tahun, misalnya baru masuk sekolah pada 2023, tidak bisa diproses lebih lanjut," terangnya, Jumat (7/2/2025).
(Sumber : Tribun Timur)