Hingga 101 Guru Yang Dirumahkan Pemkab Lutim






 Jumat, 7 Februari 2025


Editor : Putri Novasari


LUTIM , hnmindonesia.com--Jumlah  tenaga sukarela yang terpaksa dirumahkan karena terdampak kebijakan Kemendikbudristek mencapai 101 orang, terdiri dari guru dan tenaga tata usaha di tingkat TK, SD, dan SMP negeri.


"Kami mulai memberhentikan mereka setelah konsultasi dengan Menpan RB pada Januari lalu. Setelah itu, kami berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk menyampaikan keputusan ini kepada para guru secara baik-baik. Kami juga merasa kasihan, tapi mau bagaimana lagi, karena tidak ada dasar hukum untuk membayar mereka," bebernya.


Sebagai solusi, Darmawan menyarankan para tenaga sukarela yang berlatar belakang pendidikan guru untuk mendaftar dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.


"Jika mereka lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi, mereka bisa kembali mengajar di sekolah lama jika masih ada formasi kosong. Bahkan, menurut Kemendikbudristek, mereka bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tandasnya.


(Sumber : Tribun Timur)








Previous Post Next Post