Sabtu 12 Juli 2025, 13:23 WITA
Penulis: Adi Barapi
Editor: Putri Novasari
Palopo – hnmIndonesia.com,- Di tengah gejolak politik dan ketatnya kontestasi Pilkada Kota Palopo, satu nama justru menjulang di antara keraguan: Naili Trisal. Berangkat dari dunia usaha, ia melangkah ke panggung politik menggantikan sang suami yang digugurkan dari pencalonan. Hasilnya? Ia mencatat sejarah sebagai wali kota perempuan pertama Kota Palopo.
Namun perjalanan Naili tidak berjalan mulus. Dua kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dua kasus berbeda, dua kali pula ia berhasil menang. Kemenangan yang tidak hanya mengukuhkan legitimasi hukumnya, tetapi juga membuktikan ketangguhannya sebagai pemimpin.
Badai Politik: Maju di Tengah Krisis
Naili bukan sosok yang tumbuh di dunia politik. Ia dikenal luas sebagai seorang pengusaha perempuan yang aktif di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat. Namun namanya mendadak menjadi pusat perhatian publik saat Trisal Taher, suaminya, digugurkan dari pencalonan wali kota karena dugaan penggunaan ijazah SMA palsu.
Langkah hukum dilayangkan untuk mempertahankan pencalonan Trisal, tapi Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. KPU Palopo pun menetapkan bahwa pasangan tersebut harus digantikan — dan nama Naili Trisal pun muncul menggantikan posisi sang suami.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak. Namun Naili tak gentar. Dengan waktu yang sangat terbatas, ia menyusun strategi, memperkuat jaringan, dan turun langsung ke masyarakat. Hasilnya mengejutkan: Naili Trisal memenangkan Pemilihan Suara Ulang Pilkada Palopo.
Didampingi Politisi Akademisi: Akhmad Syarifuddin Daud
Dalam kepemimpinannya, Naili tidak sendiri. Ia didampingi oleh Akhmad Syarifuddin Daud, seorang politisi yang berasal dari dunia akademik. Syarifuddin dikenal sebagai dosen dan intelektual lokal yang memiliki basis kuat di kalangan muda dan komunitas kampus.
Kolaborasi keduanya dianggap ideal — Naili membawa energi baru dari kalangan pengusaha dan masyarakat, sementara Akhmad Syarifuddin memperkuat sisi kebijakan, perencanaan, dan pendekatan akademis dalam pemerintahan.
Gugatan Kedua: SPT Pajak dan Dokumen Wakilnya Disoal
Setelah menang pada Pemilihan Suara Ulang, pasangan Naili–Akhmad kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Kali ini, bukan soal ijazah, melainkan menyangkut, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak milik Naili yang dinilai tidak sah atau tidak lengkap dan Surat keterangan tidak pernah dipidana milik Akhmad Syarifuddin Daud yang dianggap meragukan keabsahannya.
Lawan politik berusaha membatalkan kemenangan mereka dengan dalih ketidaksesuaian dokumen administratif. Namun tim hukum pasangan ini membuktikan semua persyaratan sudah dipenuhi sesuai peraturan KPU dan undang-undang yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi kembali menolak gugatan tersebut. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil Pilkada.
Dari Pengganti Menjadi Pemimpin Sejati
Kemenangan Naili bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan simbolik bagi perempuan di Palopo. Ia datang dari posisi yang nyaris tak terduga, menggantikan suami dalam badai politik, dan berhasil membalikkan keraguan publik menjadi kepercayaan.
"Saya maju bukan hanya karena nama suami saya. Saya maju karena saya ingin membawa perubahan bagi Palopo, terutama untuk kaum perempuan, anak-anak, dan pelaku usaha kecil," ucap Naili.
Kini, sebagai wali kota perempuan pertama, Naili tak hanya menjadi simbol perjuangan, tapi juga pemimpin yang sah secara hukum dan kuat secara politik.
Epilog: Simbol Ketangguhan Perempuan Palopo
Dua kali digugat, dua kali menang. Naili Trisal menorehkan babak baru dalam sejarah demokrasi lokal Palopo. Bersama Akhmad Syarifuddin Daud, ia membentuk kepemimpinan yang berakar dari kombinasi praktisi dan akademisi.
Perjalanan politik Naili adalah cerita tentang keberanian melangkah di tengah krisis, tentang perempuan yang tak gentar menghadapi hukum,