DPO Kasus Penipuan, Ibu Rumah Tangga Di Palopo Akhirnya Ditangkap

 



Laporan Arzad, Palopo

HNM Indonesia.com, Susy Eka Dilli Puspita Sari yang disapa Susy (41) seorang ibu rumah tangga alamat Jalan Pajalesang, Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara, yang dipimpin Ipda Andi Akbar, sekitar pukul 02:00 Wita dini hari di Kecamatan Tomomi, Kabupaten Luwu Timur 25/02/21.


Susy ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara setelah menerima laporan korban Paulus Sirante warga alamat Jalan Benteng Raya, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo Sekitar tahun 2020 lalu. 

Akbar juga menyebut polisi menerima empat laporan atas pelaku.


"Ada empat laporan polisi yang berada di Polsek Wara, Polres Palopo, yaitu laporan polisi tanggal 13 Januari 2021, tanggal 4 Oktober 2020, tanggal 24 Agustus 2020, dan tanggal 24 Agustus 2020, dan berdasarkan laporan sekitar tahun 2019," kata Akbar, Kamis (25/2/2021).


Dalam salah satu laporan korban, disebutkan saat itu Susy yang berprofesi Ibu rumah tangga (IRT) datang ke rumah korban pada Tahun 2019 lalu di Jalan Benteng Raya, Kota Palopo untuk meminjam uang kepada korban senilai Rp.50 juta untuk keperluan modal berdagang sayur dari Enrekang ke Toraja. Kemudian saat itu pelaku berjanji akan mengembalikan uang yang di pinjam oleh korban namun, sampai batas waktu yang telah pelaku sepakati, Susy tak kunjung mengbalikan uang yang dipinjam tersebut sehingga korban menghubungi pelaku namun tidak ada etikad baik untuk mengembalikannya.


Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku yang sering berpindah-pindah tempat setelah mengetahui dirinya dalam pengejaran pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan terhitung sejak laporan korban diterima, Tim Unit Reskrim Polsek Wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Tomoni, kab. Luwu timur, lalu personil unit reskrim Polsek Wara.


Saat melakukan penangkapan terhadap ibu rumah tangga cantik itu, Unit Reskrim Polsek Wara bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mangkutana dan Polres Luwu Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi tersebut.


Andi Akbar saat dikonfirmasi, ia menyebutkan bahwa Susy tidak hanya melakukan penipuan dalam bentuk uang namun juga diduga terlibat dalam kasus penggelapan beberapa unit mobil yang kemudian digadaikan bersama dengan beberapa pelaku yang telah menjalani proses persidangan.


“Dalam kasus penggelapan mobil sebelumnya itu, yang saat ini beberapa pelakunya telah menjalani proses sidang, disebutkan para pelaku penggelapan mobil bahwa Susy juga terlibat menikmati hasil penggelapan mobil tersebut,” Ucap Andi Akbar.


Andi Akbar juga menuturkan bahwa dalam kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan mobil yang juga melibatkan Susy serta temannya yang saat ini menjalani proses sidang, ternyata masih ada pelaku utama yang belum ditangkap.


“Ini akan dikembangkan karena diduga dibalik kasus penipuan atau penggelapan ini, ada terduga pelaku utama yang masih dalam pencarian. Alangkah baiknya pelaku utama kasus ini sebaiknya menyerahkan diri saja daripada kami yang cari dan jemput,” sebutnya Andi Akbar dengan tegas.


Saat ini pelaku Telah diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau/penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana subs Pasal 372 KUH Pidana.(*)

Previous Post Next Post