Soal Kursi Kosong di Bawaslu Luwu, Kaharuddin : Kita Tunggu Proses Bawaslu RI

 


LUWU, HNMIndonesia.com — Pasca pengunduran diri ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abdul Latif Idris sebagai anggota komisioner Bawaslu Luwu, sampai saat ini posisi Bawaslu Luwu hanya diisi oleh dua orang komisioner.


Sesuai surat pengunduran dirinya yang dilayangkan langsung ke Bawaslu RI, Abdul Latif mengundurkan diri sejak tanggal 04 Februari 2021. Namun sejak mengundurkan diri sampai dengan saat sekarang ini, Penggantian Antar Waktu (PAW) di Bawaslu Luwu belum juga dilakukan.


Salah satu Komisioner Bawalu Luwu Kaharuddin A saat dikonfirmasi media mengatakan kalau dirinya juga belum mengetahui terkait informasi PAW tersebut.


"Belum ada informasi ke kami terkait hal itu, kami belum tahu siapa dan kapan PAW ini," ucap Kahar.


Kahar juga menambahkan kalau PAW ini diproses langsung Bawaslu RI sehingga kita menunggu proses dari pusat.


"Kita tunggu saja prosesnya dari Bawaslu RI" ungkap Kahar.


Ada 2 nama yang muncul di PAW komisioner Bawaslu ini, yakni  Muh. As’ad Yahya dan Syam Abdi.


Sebelumnya Abdul Latif Idris mengundurkan diri dengan inisiatif sendiri karena ingin fokus menyelesaikan studi S2 nya di Universitas Muslim Indonesia yang saat ini dalam pengajuan proposal tesis. 


Laporan : Nurfausan, Luwu

Previous Post Next Post