Terlalu...Seorang Ayah Setubuhi Dua Anak Kandungnya. Korban Diancam Pakai Badik

 


Kamis 16 Desember 2021/ 13:48 WITA


Oleh: Tim HNM, Ibnu M

Luwu Utara, Sulsel - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara mengamankan SU, pria berumur 41 tahun yang melakukan persetubuhan terhadap 3 anak gadis dibawah umur.

Korban PU dan PI (19) keduanya adalah saudara kembar, darah daging pelaku. Sementara satu korban lainnya TI (18) rekan dari korban.

Kasat Reskrim, IPTU Putut Yudha Pratama, menjelaskan perbuatan bejat pelaku terjadi di rumahnya di desa Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2017 lalu.

"Kedua anak kandung pelaku, disetubuhi sejak tahun 2017 saat si kembar masih duduk bangku SMP, sementara korban (TI) sejak Maret 2021," ujar Putut Yudha Pratama, Kamis (16/12/2021).

Putut Yudha menambahkan jika pelaku melakukan tindakan mencabuli dengan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam serta kekerasan dengan mencekik korban.

Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah diamankan ditahanan polres Luwu Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut," kuncinya.


Previous Post Next Post