OPINI: Seleksi Penerimaan PPK/PPD Pemilu 2024 oleh KPUD, Tantangan Konsistensi Penerapan Prinsip Pemilu yang Terbuka, Transparan dan Akuntabel



Penulis : Harianto, S.Sos 

ASN PNS Pemkab Luwu Utara – Sulawesi Selatan  

Peserta Seleksi Calon PPK Pemilu 2024 Kec. Sabbang, Kab. Luwu Utara, Tahun 2022.


Pemilihan Umum sebagai implementasi pelaksanaan sistem demokrasi yang dianut oleh negara kita, untuk yang kesekian kalinya diselenggarakan. Pemilu sejatinya adalah jembatan bagi segenap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memilih pemimpin bangsa dan wakil rakyat di Lembaga Legislatif, baik ditingkatan DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota maupun di DPD RI (sebelum pemilu 2004 disebut sebagai Utusan Daerah).


Tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 secara resmi telah diluncurkan per tanggal 24 Juni 2022 yang lalu, setelah sebelumnya Komisi Pemilihan Umum menyusun peraturan KPU (PKPU) Nomor 03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diterbitkan dan diundangkan pada tanggal 09 Juni 2022.


Sudah barang tentu, dalam pelaksanaan tugasnya, KPU sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang diserahi kewenangan berdasarkan undang-undang pemilu No. 7 Tahun 2017, membutuhkan personil tambahan untuk membantu KPU dan KPUD menyelenggarakan pemilu dan pemilihan. Salah satu badan adhoc sebagaimana yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik yang biasa disingkat PPK/PPD, dan mempunyai tugas membantu penyelenggaraan pemilu di wilayah kecamatan atau sebutan lain sesuai penamaan daerah atau wilayah setempat.


Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yang terbit sebagai petunjuk pelaksanaan dan Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pembentukan dan tata kerja badan adhoc pemilu 2024 oleh KPUD Daerah Kabupaten/Kota, dalam pasal 36 telah mengatur bawah seleksi penerimaan anggota PPK dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK. Melalui proses seleksi yang professional dan kredibel, diharapkan dapat “lahir” Sumber Daya Manusia penyelenggara pemilu yang benar-benar kompeten, profesional dan berintegritas.




Kompetensi dan Kapasitas

Kompetensi menurut KBBI adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu). Kompetensi Menurut Dessler (2017:408) kompetensi adalah karakteristik pribadi yang dapat ditunjukan seperti pengetahuan, keterampilan dan perilaku pribadi seperti kepemimpinan. Wibowo (2016:271) mengemukakan bahwa suatu kemampuan untuk melaksanakan atau melakukan suatu pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas keterampilan dan pengetahuan serta didukung oleh sikap kerja yang dituntut oleh pekerjaan itu tersebut. Menurut Edison,Anwar dan Komariyah (2016:142) Kompetensi adalah kemampuan individu untuk melaksanakan suatu pekerjaan dengan benar dan memiliki keunggulan yang didasarkan pada hal-hal yang menyangkut pengetahuan (Knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude). Kesimpulan yang dapat diambil bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan karakterisitik seseorang dalam melakukan pekerjaan atau tugas yang dilandasi atas pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang dimiliki individu dengan efektif dan efisien.


Sedangkan kapasitas secara umum dapat dimaknai sebagai kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menyelesaikan masalah, mentargetkan dan mencapai tujuan dalam cakupan yang lebih universal dan luas. Ada banyak definisi kapasitas yang telah dikemukakan oleh para pakar, menurut Morgan dalam Soeprapto (2010: 10) kapasitas adalah kemampuan, keterampilan, pemahaman, sikap, nilai-nilai, hubungan, perilaku, motivasi, sumber daya, dan kondisi-kondisi yang memungkinkan setiap individu, organisasi, jaringan kerja/sektor, dan sistem yang lebih luas untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka dan mencapai tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dari waktu ke waktu.


Kompetensi dalam konteks kepemiluan, sebagaimana diutarakan oleh Bapak Hasyim Asy’ari (Ketua KPU-RI periode 2022-2027), merupakan salah satu tolak ukur profesionalisme para penyelenggara pemilu, dan basisnya di tinjau dari 2 (Dua) indikator, pertama Pengetahuan dan yang kedua adalah pengalaman (dikutip dari laman kompas.com, edisi 06 Nopember 2022, KPU klaim tak ada alasan politis dibalik usul pergantian anggota KPUD pada 2023).


Dalam kaitan tersebut, personil PPK dituntut untuk memahami paling tidak pengetahuan dasar  terkait kepemiluan terkhusus regulasi dan aturan main yang berkaitan, selain ruang lingkup tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu, serta administrasi dan teknis penyelenggaraan pemilu. Pembuktian pemahaman dan kemampuan dimaksud salah satunya tentu saja harus melalui proses seleksi dan serangkaian ujian dan atau tes.


Integritas dan Kemandirian 

Pasal 22E ayat 5 UUD tahun 1945 mengatur bahwa pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Oleh karenanya, KPU dan seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugasnya, bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun. Pelaksanaan prinsip mandiri ini merupakan salah satu bentuk nyata upaya untuk menjaga independensi dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. 


Implementasi nilai integritas penyelenggara(an) pemilu, terkhusus pada jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam seleksi penerimaan PPK, menurut hemat penulis setidaknya harus bertumpu minimal pada 4 prinsip, yakni Transparansi, Proporsional, Akuntabel dan Berkepastian Hukum. 


Transparansi dalam artian bahwa segala proses seleksi mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan penetapan PPK terpilih harus dilakukan dan diumukan secara terbuka kepada publik. Sedangkan proporsional dapat diartikan bahwa komposisi personil yang dipilih dan terpilih, sedapat mungkin memperhatikan aspek kesinambungan pelaksanaan tugas dan prosentase keterwakilan “wajah lama” (sebagai leader) dan “wajah baru” (sebagai embrio) sehingga proses transfer keilmuan dan kaderisasi di tingkat PPK sebagai organisasi yang bersifat adhoc idealnya berjalan secara wajar dan normatif.  Proporsional juga bisa dimaknai bahwa proses seleksi harus berkeadilan bagi semua calon. dengan begitu harapannya bahwa proses seleksi dapat berjalan dengan akuntabel dan berkepastian hukum.


Merujuk pada Pasal 14 huruf c Undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa KPU wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. dikutip dari website rumahpemilu.org, tulisan MAHARDDHIKA, Peneliti Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi, bahwa data pemilu adalah informasi yang berkaitan dengan aspek-aspek proses sepanjang siklus pemilu, mulai dari periode prapemilu, penyelenggaraan tahapan pemilu, dan pascapemilu. National Democratic Institute (NDI) (2014) mengkategorikan 16 data kunci pemilu yang sebaiknya terbuka. Data tersebut antara lain: (1) kerangka hukum pemilu; (2) peta daerah pemilihan; (3) profil penyelenggara pemilu di setiap tingkatan; (4) segala proses yang dijalankan penyelenggara pemilu; (5) keamanan pemilu; (6) partai politik peserta pemilu; (7) profil calon anggota legislatif; (8) kampanye peserta pemilu; (9) dana kampanye peserta pemilu; (10) proses pendaftaran pemilu; (11) daftar pemilih; (12) sosialisasi dan pendidikan pemilih; (13) tempat pemungutan suara; (14) hasil pemilu; (15) teknologi pemungutan dan penghitungan suara elektronik; (16) pelanggaran dan sengketa pemilu.


Masih dari sumber informasi yang sama, menurut Open Knowledge Foundation, ada tiga ciri kunci keterbukaan data. Pertama, ketersediaan dan akses: data harus tersedia secara keseluruhan dan mudah diunduh di internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah dan dapat dimodifikasi. Kedua, penggunaan kembali dan redistribusi: data harus disediakan dengan ketentuan yang memungkinkan pengguna menggunakan kembali dan meredistribusi data tersebut termasuk penggabungan dengan set data lain. Data harus dapat dibaca oleh mesin. Ketiga, partisipasi universal: setiap orang harus dapat menggunakan, menggunakan kembali, dan mendistribusikan kembali - tidak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu dan juga batasan penggunaan untuk tujuan tertentu - misalnya hanya untuk tujuan pendidikan.


Jalannya Proses Seleksi

Apresiasi setinggi tingginya penulis sampaikan kepada KPU Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pelaksanaan rekruitmen atau seleksi badan adhoc pemilu 2024, telah memanfaatkan perangkat teknologi informasi berbasis website yaitu SIAKBA yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc yakni sistem elektronik dan teknologi informasi yang digunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggara pemilu dan pemilihan. SIAKBA digunakan untuk informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, dan dokumentasi data badan adhoc Pemilu dan Pemilihan. Dalam pelaksanaannya, aplikasi ini diharapkan menjadi indikator awal, untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dalam mengoperasikan teknologi informasi bagi calon penyelenggara pemilu. 


Hal menarik lainnya, dilakukan inovasi dan terobosan baru dalam seleksi penerimaan tahun 2022, bahwa pelaksanaan seleksi tertulis calon PPK telah difasilitasi melalui sistem CAT yaitu suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi bagi para peserta tes. Dalam teknis pelaksanaannya, peserta seleksi tertulis diberi waktu maksimal 90 (Sembilan Puluh) menit untuk menjawab soal sebanyak 75 (Tujuh Puluh Lima). soal terdiri atas Pengetahuan Kebangsaan 20 soal (Nilai 40), Kompetensi Dasar 20 soal (Nilai 40) dan Pengetahuan Kepemiluan 35 soal (Nilai 70), dengan skor/nilai total 150 (Seratus Lima Puluh). 

 

 

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa tujuan dari penggunaan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah, untuk mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian, mewujudkan transparansi, obyektifitas, akuntabel, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan selama ini telah dipergunakan salah satunya dalam seleksi penerimaan calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Beberapa keunggulan dan manfaat penggunaan sistem CAT antara lain peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh, komputer menyediakan keseluruhan materi soal, penilaian dilakukan secara obyektif, peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor akhir) yang diperoleh peserta seleksi.


Implementasi Transparansi dan Keterbukaan dalam proses seleksi

Transparansi dan atau Keterbukaan Informasi “secara total” dalam pelaksanaan seleksi, dalam hemat penulis adalah hal mutlak dan tidak bisa ditawar. Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan dan atau masyarakat umum (publik) terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan proses seleksi tersebut. sebagaimana diuraikan dalam tulisan di atas bahwa salah satu dari 16 data kunci pemilu yang sebaiknya terbuka adalah segala proses yang dijalankan penyelenggara pemilu. Dalam konteks seleksi calon PPK, bentuk nyata transparansi adalah sebagai berikut : 

1. Tahapan Penelitian Administrasi : KPUD mengumumkan secara terbuka di ruang publik daftar peserta yang lulus, dan alasan ketidaklulusan bagi peserta yang TIDAK LULUS ADMINISTRASI ; 

2. Tahapan Seleksi Tertulis : KPUD mengumumkan secara terbuka di ruang publik daftar peserta yang lulus tes tertulis dilampiri dengan daftar nilai hasil tes tertulis yang diperoleh masing-masing peserta ;

3. Tahapan Wawancara : Melakukan wawancara dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya (tertuang dalam Keputusan KPU), paling minimal terbuka bagi seluruh peserta tes wawancara ; KPUD mengumumkan secara terbuka di ruang publik daftar peserta yang lulus tes wawancara dilampiri dengan daftar nilai (skoring) hasil penilaian wawancara pada masing-masing komponen dan sub komponen yang menjadi materi tes wawancara, yakni Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak, sebagaimana disebut dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan terakhir diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.


Implementasi prinsip transparansi dalam proses seleksi calon PPK ini sangat penting untuk memastikan bahwa seleksi dilakukan benar-benar objektif (bukan atas dasar like or dislike), akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan), bebas dari Kolusi (Pengaturan/Persekongkolan) dan nepotisme (Kecenderungan mementingkan orang dekat dan atau sanak family) serta berkepastian hukum (taat aturan dan prosedur sesuai ketentuan perundangan-undangan).


Transparansi dan Keterbukan seolah masih jadi momok

Berdasarkan penelusuran penulis pada Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, beberapa Website dan Media Sosial masing-masing KPUD, ditemukan informasi dan data sebagai berikut :

1. Pengumuman Tahapan Penelitian Administrasi : hanya terdapat 5 dari total 514 KPUD yang mempublish secara detail yakni KPUD Kab. Lampung Tengah, KPUD Kab. Pesisir Barat, KPUD Kab. Pringsewu, KPUD Kab. Seram Bagian Barat, dan KPUD Kota Kendari ;

2. Pengumuman Tahapan Seleksi Tertulis : hanya terdapat 113 dari total 514 KPUD yang mempublish secara detail nilai tes CAT ;

3. Pengumuman Tahapan Wawancara : hanya terdapat 13 total 514 KPUD yang mempublish secara detail nilai tes CAT ;

4. Pengumuman Tahapan Seleksi Tertulis dan Wawancara : hanya terdapat 5 dari total 514 KPUD yang mempublish secara detail nilai tes CAT sekaligus nilai wawancara ;

5. Pengumuman Tahapan Penelitian Administrasi dan Seleksi Tertulis serta Wawancara : Tidak ada.


Saran Perbaikan Metode Seleksi Tertulis dan Wawancara

Seleksi adalah proses pembuatan keputusan yang mana salah satu atau beberapa individu dipilih untuk mengisi posisi yang didasarkan atas karakteristik terbaik sesuai dengan posisi yang akan diisinya (Schuler & Jackson, 2006:135). Dalam melakukan seleksi calon PPK, KPUD daerah melakukan beberapa tahapan diantaranya adalah seleksi tertulis dan wawancara. Dalam pandangan penulis, masih terdapat beberapa kekurangan dan perlu perbaikan dimasa mendatang, dan terurai sebagai berikut :

- Seleksi Tertulis :

1. Penambahan jumlah soal yang terkait langsung dengan kepemiluan, minimal 100% dari jumlah keselurahan soal non kepemiluan ;  

2. Penambahan beberapa soal dalam bentuk contoh kasus dan soal essay (jawaban peserta dalam bentuk narasi, uraian dan atau pembahasan), untuk menguji sejauh mana pemahaman, kecakapan dan penguasan peserta seleksi, jika terpilih dan melaksanakan tugas ;

3. Pemisahan jenis soal berdasarkan kategori (Pengetahuan Kebangsaan, Kompetensi Dasar dan Pengetahuan Kepemiluan) serta dilakukan penilaian secara terpisah (bukan akumulasi) ;   

4. Pengumuman hasil seleksi tertulis, bukan hanya memuat akumulasi nilai hasil tes, namun disertai analisa awal kemampuan masing-masing peserta yang didasarkan atas perolehan nilai pada tiap-tiap komponen ujian ;

5. Penentuan kelulusan idealnya menggunakan sistem passing grade (ambang batas nilai) yang rasional dan logis sebagaimana diberlakukan pada seleksi Calon Anggota KPUD, dengan pertimbangan bahwa PPK adalah sebagai salah satu ujung tombak penyelenggara pemilu, dimana diperlukan orang-orang yang memiliki ilmu pengetahuan (kompetensi standar).


- Seleksi Wawancara dan penentuan PPK/PPD terpilih :

1. Pelaksanaan wawancara dilakukan secara terbuka (publik) melalui media sosial masing-masing KPUD atau semi terbuka dengan disaksikan oleh semua peserta yang berkompetisi pada organisasi yang sama. Selain itu pemberian bobot nilai dilakukan bukan hanya pada komponen, tapi juga diberikan pada sub komponen ;

2. Penentuan kelulusan dan penetapan PPK/PPD terpilih, idealnya didasarkan pada sistem nilai gabungan antara nilai seleksi tertulis dan nilai seleksi wawancara, dengan rasio/perbandingan/prosentase tertentu yang rasional, adil bagi semua peserta dan dapat dipertanggungjawabkan.


Apabila hal ini diterapkan, diharapkan badan adhoc pemilu secara umum dan PPK/PPD secara khusus yang dipilih dan terpilih, melalui proses seleksi yang Transparan, Proporsional, Akuntabel dan berkepastian hukum, benar-memiliki Kualifikasi, Kompetensi, Kapasitas, berintegritas dan Profesional tanpa harus menciderai prinsip keadilan dan Equal opportunity, menghindari perilaku diskriminatif berdasar karakteristik apapun termasuk kolusi, nepotisme, ras, suku, agama, kelamin dan  kelompok minoritas. 


Harapan kita semua bahwa pemilu yang terselenggara ke depan benar-benar bisa menjadi sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin yang jujur dan adil. Pemimpin yang bisa membawa bangsa ini meraih cita-cita kemerdekaan. Merdeka !!! 

BIODATA DIRI :

Nama : HARIANTO, S.Sos

Tempat/Tgl Lahir : Bosso’ 14 Januari 1985

Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Alamat : Lingkungan Marobo Kelurahan Marobo Kec. Sabbang Kab. Luwu Utara

Riwayat Pendidikan

SD : SDN 235 Bolong – Kab. Luwu, Tahun 1991 - 1997

SMP : SMPN 2 Lamasi – Kab. Luwu, Tahun 1997 - 2000

SMK : SMKN 2 Palopo – Kota Palopo, Tahun 2000 – 2003

Strata Satu : STISIPOL Veteran Palopo – Kota Palopo, Tahun 2003 – 2007

  (Ilmu Administrasi Negara)

 Riwayat Pekerjaan

o Diangkat menjadi CPNS Tahun 2003

o Staf Bagian Administrasi dan Pengendalian Pembangunan Setdakab. Luwu Utara - Sulsel (2003 – 2008)

o Gugus Tugas Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2009)

o Bendahara Pengeluaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Luwu Utara (2009)

o Staf Fungsional Umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Luwu Utara (2010)

o Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kab. Luwu Utara (2011 – 2016)

o Staf Pelaksana Pemerintah Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Kab. Luwu Utara (2016 – Sekarang)


Previous Post Next Post