Satresnarkoba Polres Luwu Tangkap Dua Bandar Besar, Satu Bal Sabu Diamankan

 



Jumat 19 Januari 2024, 16:23 WITA


Oleh: Tim HNM, Marwan Simalla


Editor: Adi Anugerah



Luwu, hnmindonesia.com, Satresnarkotika Polres Luwu, Sulawesi Selatan menangkap dua bandar sabu terbesar di Kabupaten Luwu. Keduanya adalah YS alias UC (47) dan AS alias LS (41). kedua tersangka ditangkap di Desa Temboe, Larompong Selatan dan Kabupaten Sidrap.



Kepala Satuan Satresnarkotika Polres Luwu, IPTU Abdianto mengatakan kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Dari hasil penangkapan itu, satu bal sabu berhasil diamankan.



"Jumlahnya 53 gram sabu, rencananya sabu ini akan diedarkan di Kabupaten Luwu," kata IPTU Abdianto, Kasat Resnarkotika Polres Luwu, Jumat (16/1/2024).



YS dan AS kata Abdianto merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.





 


C067_HASWADI_19012024_LUWU_SULAWESI SELATAN_SATNARKOBA POLRES LUWU/ TANGKAP DUA BANDAR BESAR/ PULUHAN GRAM SABU DIAMANKAN


Previous Post Next Post